Modal Kertas Kue, Kakak Adik di Bandung Cetak Uang Palsu Rp300 Juta

Dua kakak beradik di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, nekat membuat uang palsu dengan nilai mencapai Rp300 juta. Yang mengejutkan, uang tersebut diproduksi menggunakan peralatan sederhana, yakni printer dan kertas kue.

Keduanya kemudian diamankan oleh Polresta Bandung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Dwi Rio Andrian, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah merencanakan pembuatan uang palsu tersebut sejak Juli 2026. Namun, proses produksi baru mereka lakukan pada September 2026.

“Seminggu terakhir ini, mereka memproduksi kurang lebih Rp300 juta uang palsu dan sudah dicoba untuk diedarkan sebanyak Rp1 juta,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Kamis (17/9/2026) dilansir dari TribunJabar.ID.

  • Kronologi Kakak Adik Cetak Uang Palsu Rp300 Juta di Bandung.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap dua tersangka produksi uang palsu yang merupakan kakak beradik, yakni Mardonal alias Ronald dan Sahril bin Saikani. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di salah satu rumah yang selalu tertutup di wilayah Ciparay. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tempat itu digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Berawal dari tindak penyelidikan yang dilakukan anggota, di mana ada laporan dari masyarakat. Ada satu rumah yang dicurigai tertutup dan mencurigakan, sehingga Satreskrim Polresta Bandung melaksanakan penyelidikan hingga mendapatkan bukti permulaan bahwa terdapat aktivitas produksi uang palsu,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian dilansir Kompas.com.

Dua tersangka itu sebenarnya sudah merencanakan aksi pembuatan uang palsu sejak Juli 2026. Mereka secara bertahap mengumpulkan berbagai peralatan sampai bahan baku percetakan.

“Perencanaan awalnya itu dilaksanakan pada bulan Juli, mereka mengumpulkan alat-alat yang diperlukan, dan mulai diproduksi seminggu terakhir ini,” kata Dwi.

Setelah peralatan terkumpul, mereka lantas mencetak uang pada September 2026. Dalam kurun waktu seminggu, dua tersangka itu telah mencetak uang palsu senilai Rp300 juta.

“Seminggu terakhir ini mereka memproduksi, kurang lebih dalam kurun waktu seminggu menghasilkan Rp 300 juta uang palsu,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti operasional berupa 8 unit printer, 1 unit laptop, serta berbagai peralatan pendukung untuk merakit uang palsu agar menyerupai uang asli.

  • Pakai Kertas Kue dan Pasang Hologram Manual.

Dwi membeberkan bahwa para pelaku mengunduh sampel gambar uang rupiah (master) dari internet sebelum dipelajari dan dicetak. Mirisnya, para pelaku memanfaatkan kertas kue dengan dua tingkat ketebalan berbeda untuk menyiasati tekstur pecahan uang kertas asli.

“Awalnya dia ngambil master dari Google, diambil, dipahami sama dia, dicari bahan yang mirip. Jadi penggunaan uang palsu ini menggunakan kertas kue. Kertas kue untuk dasar belakangnya yang lebih tipis, dan kertas kue yang lebih tebal itu untuk depannya,” jelas Dwi.

Bukan itu saja, proses pembuatan pendar benang pengaman atau hologram gambar pahlawan Soekarno-Hatta dilakukan secara manual dengan ketelitian cukup tinggi.

“Proses pembuatan yang paling sulit mungkin masalah di hologram yang garis ini. Sistem yang mereka gunakan, mereka memberi tanda di sini, setelah itu mereka bolongi secara manual. Setelah hologram dimasukkan, baru bagian belakang ditempelkan dan dipotong sama mereka,” terangnya.

  • Incar Warung Eceran.

Polisi menyebut pelaku sudah mengecerkan dan mengedarkan uang palsu itu senilai Rp1 juta dari Rp300 juta uang yang dicetak. Mereka menargetkan warung kecil, pasar tradisional dan pedagang bensin eceran karena tidak memiliki alat pengecek keaslian uang.

Adapun motif pembuatan uang palsu tersebut, kedua tersangka berniat untuk mencari keuntungan melalui kembalian dari penukaran uang palsu tersebut, demi keuntungan pribadinya.

“Sasaran atau target peredaran uang palsu ini adalah warung kecil, pasar, dan penjual bensin eceran di wilayah Ciparay. Yang mereka harapkan, mereka mendapatkan barang yang mereka inginkan dan mendapat uang kembalian asli dari warung-warung ini,” tutur Dwi.

“Di warung eceran, pasar, atau penjual bensin eceran, masyarakat kan ketika menerima uang tidak begitu memperhatikan dan tidak mempunyai alat pengecek yang pasti. Dia ingin dipakai sendiri mungkin awalnya, tapi untuk pengembangan lebih lanjut pasti mencari kaki-kaki untuk disalurkan. Karena kalau dilihat dari yang sudah dicetak, tidak mungkin disalurkan secara sendiri,” tegas Dwi.

Kini, polisi masih mengusut masalah tersebut sekaligus mengusut peredaran uang palsu lainnya di wilayah hukum Polresta Bandung. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang atau uang kertas negara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Demikianlah kronologi kakak adik cetak uang palsu Rp300 juta di Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *