Jule Terseret Kasus Vape Etomidate, Cara Peredaran Barang Mulai Terkuak

Peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung zat terlarang etomidate dalam kasus yang menyeret selebgram Julia Prastini atau Jule akhirnya terungkap. Kepolisian mengungkap sindikat tersebut telah menjalankan peredaran barang itu sejak Juli 2026.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan pola khusus dalam mendistribusikan vape tersebut. Transaksi dilakukan secara terbatas dengan memanfaatkan hubungan pertemanan sebagai jalur peredaran.

“(Bandar) berjualan dari bulan Juli 2026. Kalau itu pertemanan, dari mulut ke mulut pertemanan. Enggak (khusus selebgram),” kata Michael, Sabtu (19/9/2026).

Adapun terbongkarnya jaringan gelap ini diawali dari penggerebekan sepasang wanita berinisial RR dan RN di sebuah unit apartemen di area Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, tim kepolisian sukses mengamankan sebanyak 27 tabung cartridge vape berisikan cairan etomidate.

Kasus pun bergulir hingga membawa aparat pada gembong utamanya, yakni seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan China berinisial XC. Dari tangan sang bandar berinisial XC inilah, polisi kembali menyita stok cairan terlarang sebanyak 71 unit vape serupa.

Sementara itu, Jule sendiri dibekuk di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan pada awal pekan, Senin (14/9/2026). Dari kediaman Jule, polisi menemukan barang bukti berupa empat cartridge vape, dengan rincian tiga buah telah kosong terpakai dan satu buah masih terisi cairan utuh.

Melalui pengujian laboratorium, urine Jule terbukti positif mengandung zat bius etomidate. Berdasarkan hasil interogasi aparat, Jule baru mengonsumsi zat tersebut dalam kurun waktu 2 sampai 3 minggu belakangan.

Mantan istri Na Daehoon ini ditetapkam sebagai penyalahguna yang memperoleh keadilan restoratif (restorative justice). Jule diarahkan untuk menjalani proses asesmen dan rehabilitasi medis bersama pihak BNNP.

“Untuk empat orang ini, tiga orang (selain Jule) kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Michael

Adapun ketiga sosok yang dijerat hukum tersebut tak lain adalah RR, RN, dan bandar asing XC. Dari bisnis ilegal yang dijalankan secara sembunyi-sembunyi ini, kepolisian menaksir sindikat tersebut mampu mengantongi laba fantastis mencapai Rp 700.000 untuk setiap unit cartridge.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *