Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpajang di ruang kerjanya.
Rojab mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan yang salah satunya berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran.
Menurut Rojab, dirinya menurunkan foto tersebut sebagai sikap politik pribadi dan untuk sementara waktu.
“Saya pribadi selaku Wakil Ketua DPRD, kebetulan di ruangan saya ada foto Gibran. Secara hak saya barangkali untuk sementara saya turunkan dulu karena saya malu punya Wapres yang sampai hari ini berdasarkan persidangan di MK dinyatakan belum bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah SMA,” kata Rojab, dikutip dari Program Saksi Kata yang tayang di kanal YouTube tribunjabar video, Kamis (8/10/2026).
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti foto Gibran diturunkan dari seluruh ruangan di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Foto tersebut hanya diturunkan dari ruang kerja Rojab dan kemudian dititipkan kepada sekretariat DPRD untuk disimpan.
“Ini karena secara prinsip kita tidak menurunkan foto Gibran itu di ruangan-ruangan yang lain yang ada di DPRD ini. Saya hanya menurunkan yang ada di ruangan saya,” ujarnya.
Rojab menyebut langkah tersebut dilakukan secara spontan dan belum melalui konsultasi dengan pimpinan DPRD maupun pimpinan partai.
“Spontan. Spontan, Pak. Ini sifatnya sementara sampai nanti bisa membuktikan ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka punya ijazah setara SMA,” katanya.
Tunggu Fakta Hukum
Rojab mengatakan, apabila nantinya terdapat fakta hukum yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA sebagai salah satu persyaratan wakil presiden, foto tersebut akan kembali dipasang di ruang kerjanya.
“Kalau misalkan nanti fakta hukum sudah bisa membuktikan bahwa Gibran Rakabuming Raka punya ijazah setara SMA yang menjadi persyaratan seorang wapres, saya nanti akan pasang lagi,” ucapnya.
Ia juga menyebut dirinya tetap mempertahankan foto Presiden Prabowo Subianto yang berada di ruang kerjanya.
“Untuk presiden saya masih pertahankan Pak Prabowo, ada tetap terpampang di ruangan saya,” kata Rojab.
Rojab menilai langkah yang dilakukannya merupakan pesan moral dan bukan didasari kebencian terhadap Gibran.
“Ini sikap norma, bukan sikap kebencian. Karena ada putusan MK, saya melakukan. Kalau misalkan tidak ada putusan MK, saya tetap mempertahankan dari ketika wapres itu dilantik sampai hari ini,” ujarnya.
Ia berharap polemik terkait persoalan ijazah Gibran tidak kembali berlarut-larut.
“Jangan sampai terjadi sinetron jilid kedua berkaitan dengan bagaimana pembuktian ijazah Gibran sebelumnya, karena sudah ramai,” katanya.
Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Rojab juga menyatakan dirinya telah mempertimbangkan konsekuensi politik dari keputusan menurunkan foto Gibran.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan foto wakil presiden harus terpasang di ruang kerja pimpinan DPRD.
“Secara undang-undang sebenarnya menurunkan foto wapres ini tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemasangan foto presiden dan wakil presiden di ruang kerja lebih merupakan bentuk penghormatan.
“Terkecuali misalkan pencopotan itu dilakukan dengan merusak, melecehkan atau membakar yang sifatnya ada penghinaan terhadap lembaga negara,” katanya.
Rojab menambahkan, dirinya menyerahkan persoalan terkait langkah terhadap Gibran di tingkat nasional kepada DPR RI.
“Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja. Untuk menurunkan impeachment Gibran itu mungkin kewenangannya di DPR RI berdasarkan hasil putusan yang ada,” pungkasnya.
