Pria Bawa Sajam yang Bubarkan lbadah Jemaat GKPI di Tangerang Resmi Jadi Tersangka

TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Kementerian Agama, Gugun Gumilar, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan terkait insiden tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum,” kata Gugun, Senin (12/10/2026).

Gugun mengatakan, pihaknya turut mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses ini perlu kita kawal bersama. Saya berharap penanganannya berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sehingga kita juga perlu menghormati proses selanjutnya sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Gugun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

“Ini jadi contoh, kalau ada persoalan di tengah masyarakat, selesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri. Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *