Modus Sindikat Uang Palsu Rp36 M di Tangsel Terungkap, Campur dengan Uang Asli Saat Setor ke Bank

TANGSEL – Sindikat uang palsu di Gudang Industri Tekno BSB, Tangerang Selatan akan mengedarkan pecahan Rp 100.000 berjumlah 360.000 lembar dengan menyetorkannya ke bank swasta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa para sindikat akan menyetorkan uang palsu ke salah satu bank swasta dengan mencampur uang asli.

“Hasil penyelidikan kami akan dimasukkan atau didistribusikan kepada salah satu bank. Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” beber Victor Dean Mackbon kepada wartawan di lokasi pengungkapan, Sabtu (22/8/2026).

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan, serta memperkuat koordinasi guna mengantisipasi gangguan terhadap stabilitas ekonomi publik.

“Jadi uang ini belum sempat beredar,” ujarnya.

Tersangka AB berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memberikan perintah (pemberi order). Sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu tersebut.

“Kemudian dari TKP tersebut kami mengamankan sejumlah uang palsu senilai Rp 36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan maupun yang dalam masih bentuk nanti bisa dilihat dalam masih bentuk lembaran,” ungkap Victor.

Victor mengatakan, pengungkapan pabrik produksi uang palsu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian, tim penyidik berhasil menemukan lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah peralatan produksi skala besar bernilai total sekitar Rp1 miliar, termasuk mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.

Para pelaku mencetak uang palsu berkualitas tinggi atau masuk kategori Grade A yang dilengkapi dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Ia menambahkan dua dari empat pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.

“Jadi, sindikat ini menggunakan cetakan tahun emisi 2016 dan memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata Victor.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *