Ruben Onsu dan Sarwendah Jalani Mediasi Lagi, Tapi Belum Temui Kesepakatan

Sidang mediasi gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pertemuan yang diharapkan menjadi jalan damai itu ternyata belum membuahkan hasil, sehingga hakim mediator memutuskan mediasi akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Dalam agenda mediasi hari ini, Ruben Onsu dan Sarwendah hadir untuk kembali mencari solusi atas sengketa hak asuh ketiga anak mereka. Sesuai prosedur mediasi, keduanya masuk ke ruang mediasi sebagai pihak yang berperkara, sementara tim kuasa hukum menunggu di luar agar komunikasi dapat berlangsung lebih terbuka dan fokus pada kepentingan anak.

Usai mediasi, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memastikan proses belum berakhir.

“Belum selesai. Mediasi masih akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya.

Chris menjelaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak. Namun, komunikasi selama mediasi berjalan dengan baik dan hakim mediator masih memberikan kesempatan agar Ruben dan Sarwendah dapat mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian secara damai.

“Kami sudah sepakat bahwa kami tidak akan lagi memberitahukan apa yang terjadi di dalam karena memang itu ada hakim mediator juga. Kita harus saling menjaga, tidak mau akhirnya proses mediasi ini menjadi jauh dari kata sepakat,” kata Chris.

Sementara itu, Sarwendah memilih tidak mengungkap isi pembahasan dalam ruang mediasi. Ia hanya berharap seluruh proses hukum dapat berjalan lancar.

“Doakan semoga semuanya baik-baik dan berjalan dengan lancar. Terima kasih semuanya,” ujar Sarwendah kepada awak media.

Hakim mediator memberikan tambahan waktu karena masih melihat adanya peluang bagi Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menyelesaikan sengketa hak asuh anak melalui jalur mediasi. Jika nantinya tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya sesuai proses hukum yang berlaku.

Menurut kamu, apakah sengketa hak asuh anak seperti ini lebih baik diselesaikan lewat mediasi demi kepentingan anak, atau diputuskan langsung melalui persidangan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *