Pemkot Tangsel Bakal Sanksi Berat Warga yang Masih Lakukan Pembakaran Sampah

TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menindak tegas terhadap warga yang masih melakukan pembakaran sampah.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan Pemkot Tangsel tengah menyusun peraturan daerah terbaru yang salah satunya akan memperkuat penertiban terhadap pembakaran sampah.

Pilar meminta sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang membakar sampah diperberat, terutama di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran.

Pilar mengatakan pembakaran sampah masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berpotensi memicu kebakaran, terlebih saat kondisi lingkungan sedang kering akibat musim kemarau.

Menurut Pilar, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah daerah. Peran masyarakat, termasuk pengurus RT dan RW, dinilai penting untuk memberikan edukasi kepada warga agar tidak lagi membakar sampah secara sembarangan.

“Setiap tahun itu dilakukan, memang edukasi itu penting ya, bukan hanya saja dari pemerintah daerah, tapi dari RT, RW, juga kami mohon untuk sama-sama bisa memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Pilar di Ciputat, Tangsel, Rabu (12/8/2026).

Pilar meminta pengurus RT dan RW tidak sungkan menegur warga yang masih memiliki kebiasaan membakar sampah.

Menurutnya, kebiasaan tersebut masih ditemukan terutama pada warga yang telah berusia lanjut dan sudah terbiasa dengan cara tersebut sejak lama.

“Kalau misalkan ada warganya atau ya rata-rata bukan generasi Z atau generasi millenial ya yang memang sudah sepuh juga gitu. Jangan sungkan untuk menyampaikan,” ujarnya.

Selain edukasi, Pilar mengatakan Pemkot Tangsel juga terus melakukan pengawasan di lapangan.

Satpol PP bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disebut turun untuk memantau aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Pilar menegaskan pembakaran sampah tidak bisa dibiarkan apabila sudah menimbulkan ancaman keselamatan.

Pilar menyebut perbuatan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum, terlebih apabila kebakaran yang ditimbulkan sampai merugikan warga atau menyebabkan korban jiwa.

“Itu ancamannya hukuman pidana kalau lima tahun. Tapi kan masa sih Pemkot Tangsel ngemenjarain warganya? Itu kan kita coba cari solusi,” ucap Pilar.

Karena itu, menurut Pilar, pendekatan hukum pidana tidak selalu harus menjadi langkah pertama.

Pemkot Tangsel ingin mengedepankan edukasi dan sanksi yang dapat memberikan efek jera sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah pidana.

“Bagi saya sih tidak selamanya penanganan itu dengan pidana ya. Ini kan sama-sama masyarakat kita, tapi kalau sudah arahnya kepada bahaya, itu juga kita nggak bisa biarkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *