Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program pendidikan kesetaraan periode 2023–2025.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOP tersebut.
Atas perkara ini, Kidon Ginting dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atau ancaman hukuman itu maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun,” katanya.
Ia mengatakan, penetapan tersangka korupsi ini berkaitan dengan adanya data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran BOP yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya menjelaskan.
Menurutnya, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kidon diduga melakukan manipulasi data siswa selama periode 2023-2025.
Namun, penyidik belum mengungkap jumlah siswa yang diduga fiktif karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dibuktikan saat persidangan.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad menambahkan bahwa dalam perkara korupsi tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, nilai tersebut masih menunggu hasil audit untuk memastikan jumlah kerugian negara.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga masih mendalami dugaan manipulasi data siswa, menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Kejari Kabupaten Tangerang juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dari pihak lain.
“Kita akan melakukan pendalaman dalam perkara ini dengan terus menggali keterangan tersangka, untuk membuka perkara ini,” kata dia.
