Tim kuasa hukum dokter Richard Lee, Faizal Hafied membeberkan serangkaian bukti digital forensik guna membantah tuduhan tindak pidana peredaran sediaan farmasi. Faizal menegaskan bahwa dakwaan penuntut umum memiliki kekeliruan dalam menentukan waktu dan lokasi tindak pidana yang dituduhkan.
“Jadi lokus dan tempus-nya harus tepat. Tanggalnya tepat, tempatnya tepat, orangnya tepat, kenapa? Karena ada asas personalitas,” kata Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Untuk membantah tuduhan tindak pidana pada tanggal 2 November, saksi Donny menyerahkan bukti otentik rekaman digital ke meja majelis hakim. Saksi membuktikan bahwa sang dokter berada di Jakarta untuk melakukan proses rekaman siniar (podcast).
“Pada saat tanggal 2 November, dan ini foto ketika kita setelah selesai podcast. Ada metadatanya dan itu memang chat langsung lewat beliaunya sendiri, bukan lewat timnya,” terang saksi Donny, karyawan Richard Lee.
Saksi Hans juga membawa dokumen resmi yang merinci seluruh jadwal kerja Richard Lee hingga akhir tahun depan. Dokumen tersebut membuktikan bahwa sang dokter estetika sama sekali tidak memiliki agenda operasional di wilayah Tangerang.
“Saya ingin memberikan bukti bahwa dari per tanggal Maret 2024 sampai Desember 2025 tidak ada Richard dijadwalkan ke wilayah atau daerah Tangerang,” tutur Hans.
Faizal pun meyakini perkara ini seharusnya gugur demi hukum. Ia optimis fakta-fakta persidangan telah membuktikan tidak adanya pelanggaran hukum.
“Ini membuktikan bahwa tidak ada peristiwa pidana di tiga tanggal yang dilaporkan oleh dokter Samira,” pungkas Faizal.
