Sosok Adi Nugroho Nur Wichaksono, Kasi Kamtib pemilik miras di rumah mewah Lapas Cibinong

Nama Adi Nugroho Nur Wichaksono mendadak disorot setelah temuan kamar berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adi Nugroho Nur Wichaksono disebut sebagai pemilik sejumlah minuman keras (miras) yang ditemukan oleh Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Rabu (23/9/2026).

Informasi ini disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra yang membenarkan temuan oleh Ombudsman tersebut.

Meski Ombudsman menemukan berbagai jenis miras, Putra menyebut, Adi Nugroho Nur Wichaksono hanya memiliki miras jenis anggur merah atau wine.

“Kalau disebut itu wine ada di rumah dinas salah satu pejabat di sini yang mengisi rumah dinas, Pak Adi Kasi Kamtib,” katanya.

Ia mengatakan, miras yang dimiliki Adi dikonsumsi di rumah dinas dan bukan di kantor.

Sosok Adi Nugroho Nur Wichaksono

Saat ini, Adi Nugroho Nur Wichaksono menjabat sebagai Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong.

Jabatan itu diemban Adi Nugroho sejak Agustus 2024.

Sebagai Kasi Kamtib, Adi memiliki tugas merencanakan, mengatur, dan mengendalikan seluruh kegiatan administrasi keamanan, penegakan tata tertib, serta kelengkapan pengamanan di lingkungan Lapas.

Termasuk memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi warga binaan atau pegawai yang melanggar aturan dan disiplin.

Sebelum bertugas di Lapas Cibinong, Adi yang lahir pada 1 November 1985 sempat bertugas di Lapas Kelas I Semarang.

Saat berdinas di Lapas ini, Adi mendapat penghargaan Satyalancana Karya Satya 10 tahun, yaitu sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10 tahun.

Adi yang memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Adi Nugroho Nur Wichaksono, A.Md.IP., S.H juga sempat berdinas di Lapas Kelas IIA Kendal sebagai Kasi Kegiatan Kerja.

Jika menilik dari gelarnya, yaitu A.Md.IP atau Ahli Madya Ilmu Pemasyarakatan Adi diketahui lulus dari sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum (dahulu bernama Akademi Ilmu Pemasyarakatan/AKIP, kini menjadi bagian dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atau Poltekip).

Sebab gelar Ahli Madya Ilmu Pemasyarakatan diberikan kepada lulusan program pendidikan Diploma III dari Poltekip.

Temuan Miras di Lapas Cibinong

Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman sebagai lembaga negara independen pengawas pelayanan publik menemukan sejumlah hal yang menjadi sorotan.

Satu di antaranya terkait rumah atau kamar dengan fasilitas mewah yang diduga dipakai para narapidana atau warga binaan Lapas Cibinong.

Fasilitas mewah itu berada di bagian belakang kompleks Lapas Cibinong dengan rumah-rumah yang terlihat seperti klaster di perumahan.

Ombudsman juga menemukan sejumlah miras yang tersimpan di kulkas. Botol miras kosong pun turut ditemukan di tong sampah.

Ada pula miras yang tampak masih bersegel.

Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati mengatakan, penggunaannya masih mungkin berkaitan dengan petugas ataupun warga binaan.

Menanggapi temuan dari Ombudsman RI tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong I Gusti Bagus Widya Putra, membenarkan soal temuan miras oleh Ombudsman RI tersebut.

Menurutnya, miras tersebut adalah milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIA Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.

Namun, meski Ombudsman menemukan berbagai jenis miras, Putra menyebut bahwa Adi Nugroho hanya memiliki miras jenis anggur merah atau wine.

“Kalau disebut itu wine ada di rumah dinas salah satu pejabat di sini yang mengisi rumah dinas, pak Adi Kasi Kamtib,” katanya dikutip dari Tribun Bogor.

Ia mengatakan miras yang dimiliki Adi dikonsumsi di rumah dinas dan bukan di kantor.

Lebih lanjut, Putra mengungkapkan bahwa rumah mewah yang dimaksud adalah rumah dinas milik pejabat lapas.

Dia menegaskan bahwa hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.

Putra menuturkan total ada 13 rumah dinas di lapas tersebut.

Ia mengungkapkan rumah itu digunakan untuk petguas beristirahat.

“Seluruh pejabat dapat rumah dinas, pegawai dan karyawan juga dapat,” katanya.

“Di sini kan ada regu pengamanan yang dimana pada saat dia dinas pagi sampai siang istrirahat untuk lanjut malam, pergantian shift ini untuk tempat peristirahatan mereka,” sambungnya.

Harta Kekayaan Adi Nugroho

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adi tidak memiliki rumah dan kendaraan.

Hartanya hanya pada kas dan setara kas sebanyak Rp 69.985.942.

Bahkan Adi Nugroho memiliki hutang sebanyak Rp 273.600.000.

Sedangkan total kekayaannya justru minus Rp -203.614.058.

Kronologi Penemuan Rumah Mewah Versi Ombudsman

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati sempat membeberkan kronologi pihaknya menemukan rumah mewah di area Lapas Cibinong.

Dia mengungkapkan temuan itu bermula ketika pihaknya mencurigai terkait adanya pagar kayu. yang terpasang di sekitar lokasi lapas.

Dia mengungkapkan pagar tersebut berada sekitar 100 meter dari kantin lapas.

“Kami melihat di sebelah kiri tempat kami duduk, sekitar 100 meter, ada pagar kayu berdiri. Lalu pagar inilah yang ada pintu belakang tempat kami duduk ada di sebelah kiri. Kami jujur tidak tahu bangunan apa dan ada apa di balik pagar tersebut,” katanya di Ruang Antonis Sujata Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat.

Kemudian, Syafrida sempat bertanya kepada petugas terkait isi di balik pagar tersebut. Lalu, petugas mengungkapkan bahwa ada rumah dinas milik Kalapas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.

Selanjutnya, dirinya dan tim masuk ke dalam dan barulah menemukan deretan bangunan yang berjejer layaknya klaster perumahan.

Saat ditanyakan, petugas menyebut bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah asimilasi bagi narapidana.

Rumah asimilasi merupakan program pembiinaan narapidana dan anak binaan dengan menjalani sisa masa pidana di rumah bersama keluarga.

Adapun program ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapadina.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana terkait program ini yaitu telah menjalani dua pertiga dari masa pidana bagi narapidana dewasa.

Sedangkan bagi anak berhadapan dengan hukum wajib telah menjalani setengah dari masa pidananya.

“Ketika ditanyakan, petugas menyampaikan bahwa rumah tersebut adalah rumah asimilasi,” kata Syafrida.

Setelah itu, Syafrida dan tim masuk ke rumah yang diklaim petugas lapas sebagai rumah asimilasi bagi narapidana.

Berdasarkan foto yang dipaparkan, terlihat adanya sofa panjang berwarna putih, kulkas, dapur, dan meja makan. Bahkan, ditemukan pula adanya botol miras berjejer di kulkas.

Kemudian, dalam slide lainnya, ditemukan pula televisi besar yang terpasang di dinding serta springbed yang diduga berukuran king size.

Lalu, saat masuk ke dalam rumah, tim dari Ombudsman turut memergoki adanya narapidana.

“Kami mendapati dihuni oleh warga binaan di mana menurut warga binaan yang ditemui Ombudsman, dan mengakui bahwa dia adalah warga binaan,” katanya.

Syafrida menduga permukiman mewah itu merupakan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu.

Selain itu, dia juga menduga bahwa praktik pemberian fasilitas mewah ini sudah berlangsung lama di Lapas IIA Cibinong.

“Menurut kami, patut diduga sudah berlangsung cukup lama,” katanya.

Klarifikasi Lapas Cibinong: Itu Rumah Dinas Pejabat

Terbaru pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah tuduhan mengenai keberadaan fasilitas hunian mewah mirip apartemen yang disewakan kepada warga binaan.

Pihak lapas menegaskan bahwa kompleks bangunan yang disorot oleh Ombudsman RI tersebut murni merupakan perumahan dinas pegawai dan pejabat.

Klarifikasi ini disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus W. Putra, merespons temuan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).

Bagus menjelaskan bahwa area yang dipermasalahkan tersebut berisi 13 unit bangunan yang berdiri di atas lahan pinjam pakai.

Bangunan tersebut memang difungsikan untuk mendukung operasional lapas.

“Bangunan ini kurang lebih ada 13 unit rumah dinas, yang diutamakan untuk pejabat struktural, pegawai, serta tenaga medis yang harus standby 24 jam jika terjadi sesuatu pada warga binaan,” tegas Bagus dilansir dari Kamis (24/9/2026).

Selain menjadi hunian pejabat struktural dan Kalapas, kompleks tersebut juga terhubung dengan tempat asimilasi warga binaan serta difungsikan sebagai mess tempat beristirahat bagi regu pengamanan yang berganti shift dinas.

Mengenai ditemukannya barang-barang pribadi seperti minuman beralkohol (wine) di salah satu unit, Bagus memastikan barang tersebut adalah milik pribadi pejabat yang menempati rumah dinas untuk dikonsumsi pribadi, bukan di area kerja maupun fasilitas untuk warga binaan.

“Kalau untuk miras wine itu ada di rumah dinas dari salah satu pejabat di sini yang mengisi rumah dinas, itu secara pribadi saja dia konsumsi bukan pada saat di kantor tapi di rumah,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *