Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah penyidik menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data logger perjalanan kereta serta keterangan para ahli.
Polisi menyebut masinis diduga terlambat melakukan pengereman darurat atau emergency brake sebelum terjadi tabrakan.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan, berdasarkan data logger, emergency brake dilakukan ketika posisi KA berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Dewa.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan dari jarak yang lebih jauh agar kereta memiliki cukup ruang untuk berhenti sebelum mencapai rangkaian KRL.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menyebut adanya keraguan dari masinis untuk melakukan pengereman darurat. Masinis disebut mempertimbangkan risiko pengereman mendadak terhadap rangkaian kereta.
Namun, berdasarkan keterangan ahli yang diperoleh penyidik, pengereman darurat masih dapat dilakukan dalam kondisi tersebut.
“Menurut dia, kalau kami (masinis) melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan gerbongnya (terbalik), ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden,” ujar Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka.
Polisi juga menyebut terdapat ketentuan dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Kereta Api mengenai tindakan yang harus dilakukan apabila masinis mengalami keraguan terhadap kondisi sinyal.
“Ada di Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, ‘Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak.’ Itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50: ambil tindakan terberat, menghentikan. Baru konfirmasi,” kata Rizka.
Sementara itu, laporan investigasi KNKT mencatat rangkaian KA Argo Bromo Anggrek memang melakukan pengereman secara bertahap sebelum tabrakan. Emergency brake diaktifkan ketika kereta berada sekitar 275 meter dari titik tabrakan dan kecepatannya telah turun menjadi 78 kilometer per jam.
KNKT juga mencatat masinis melakukan emergency brake setelah rangkaian keluar dari jalur lengkung. Dalam laporan tersebut, masinis menjelaskan pertimbangan keselamatan penumpang dan rangkaian kereta dalam melakukan pengereman darurat pada kecepatan tinggi.
Atas perkara tersebut, AN dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian. Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut sebelumnya terjadi setelah KRL mengalami pemberhentian darurat di sekitar Stasiun Bekasi Timur. KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari belakang kemudian menabrak rangkaian KRL.
Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya. KAI juga memastikan akan memberikan pendampingan kepada pegawai yang menjalani proses hukum.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba.
KAI menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan kooperatif dalam proses investigasi maupun penegakan hukum yang berjalan.
