Perbaikan Jalan Raya Gardu Tanah Merah yang berada di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, tengah menjadi perhatian publik. Pasalnya, bagian jalan yang baru selesai dilakukan pengecoran beton justru kembali dibongkar.
Aksi pembongkaran tersebut menjadi viral di media sosial setelah beredar sejumlah video yang menunjukkan alat berat bekerja membongkar bagian jalan yang masih dalam proses pengerjaan. Kondisi itu kemudian memunculkan beragam respons dari masyarakat.
Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan adanya pembongkaran pada ruas jalan yang sebelumnya telah direkonstruksi.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena hasil pekerjaan pada bagian tersebut belum memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Menurut Ardiansyah, pembongkaran dilakukan karena hasil pengecoran tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Proyek tersebut mencakup pembangunan jalan sepanjang 369 meter, dengan lebar 7 meter dan ketebalan beton 30 sentimeter.
Pada tahap awal, kontraktor melakukan pengecoran pada segmen sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter. Namun, sekitar 12 jam setelah pengecoran, muncul retakan pada permukaan beton.
Ardiansyah menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi beton belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Pembongkaran itu dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Bahkan baru 12 jam di beton, sudah timbul retakan dan saat dilakukan pengamatan terhadap beton belum memenuhi spesifikasi,” ujar Ardiansyah, Jumat (4/9).
Ia menegaskan, pembongkaran hingga pengecoran ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Dengan demikian, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan akibat perbaikan tersebut.
Berdasarkan spesifikasi dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton yang digunakan harus memiliki kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran.
Karena hasil pekerjaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kontraktor diwajibkan membongkar bagian yang bermasalah dan melakukan pengecoran ulang. Proses perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran.
“Jadi perbaikan hingga pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyedia atau vendor, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pemerintah maupun masyarakat,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah memastikan Pemkab Tangerang akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perbaikan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan hasil akhir rekonstruksi Jalan Raya Gardu Tanah Merah sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang telah ditetapkan.
