Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Ombudsman RI mengungkap adanya fasilitas mewah di dalam lapas, termasuk terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para narapidana tersebut dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Periksa Bangunan
Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang terkait dengan temuan Ombudsman.
Selain itu, 21 orang staf dan 14 pejabat struktural juga ikut diperiksa.
“Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” ucapnya.
Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas
Ditjenpas turut menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong guna kepentingan pemeriksaan, yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), dan Kepala Urusan Umum.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas untuk melengkapi nama-nama pihak yang diperiksa dalam investigasi itu.
“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” katanya.
Perlu Diungkap ke Publik
Menurut Rieke, nama-nama yang diperiksa perlu diungkap kepada publik untuk akuntabilitas.
“Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat,” tuturnya menambahkan.
