Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Penjelasan Menhub

TngActivity – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi buka suara pasca Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Dudy menyebut, penetapan tersangka itu merupakan kewenangan kepolisian. Oleh karena itu, dia menyatakan akan ikut dan taat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

“Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” kata Dudy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Dudy menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pada pihak kepolisian.

“Ya ini adalah tentunya ketika pihak kepolisian menentukan atau status dari penyelidikannya itu sepenuhnya kita serahkan kepada kepolisian yang saya yakin melakukan secara profesional ya,” ujar Dudy.

Untuk menyikapi masalah ini, Dudy bilang pihaknya juga akan menjalani rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Apa yang sudah sudah ditetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan. Kemudian berkaitan dengan KAI tentunya ya apabila memang dalam rekomendasi KNKT terkait di antaranya pembinaan SDM dan sebagainya ya tentunya harus kita jalankan juga gitu ya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *