TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya mengungkap peristiwa kasus meninggalnya seorang anggota TNI berinisial ABS di Jalan Pondok Indah Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Menurut polisi, kasus tersebut berawal dari rebutan sate taichan, hingga tujuh tersangka dan korban berakhir cekcok.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian ditemukan beberapa titik-titik CCTV awal mula kejadian berawal dari parkiran di mana ada satu penjual sate taichan.
“Jadi para pelaku memesan empat porsi sate taichan, namun menurut korban sate taichan tersebut milik korban. Hingga akhirnya terjadi cekcok korban dengan tersangka,” jelas Wira di Polres Tangsel, Jumat malam, 24 Juli 2026.
Wira menuturkan, bermula dari cekcok tersebut kemudian terjadi pemukulan terhadap korban. Merasa dikeroyok, korban melarikan diri sampai dikejar para tersangka di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah.
“Kemudian kejar-mengejar hingga jaraknya kurang lebih 500 sampai 800 meter, pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari 5 tusukan di depan dan 5 tusukan di belakang,” lanjit Wira.
Dia menjelaskan, korban datang ke lokasi pemesanan sate taichan ditemani temannya yang merupakan warga sipil. Hal tersebut terungkap usai pihaknya melakukan penyidikan di TKP.
“Untuk temannya, rekannya ini bukan rekan TNI tapi rekan dari sipil. Memang setelah kita menemukan jenazah, yang bersangkutan para saksi ini ketakutan, makanya mereka mengamankan dirinya sendiri. Jadi untuk membantu pun mereka tidak sanggup,” jelas Wira.
Wira menambahkan, motif dari para tersangka melakukan penghilangan nyawa terhadap korban lantaran berebutan antrean sate taichan. Lalu, kata Wira, terdapat satu kejadian yang memantik dengan nada tinggi.
“Motifnya terkait antrean sate. Karena di mana namanya psikologi massa, satu orang berbuat pasti yang lain ngikutin, hingga akhirnya orang yang tidak emosi pun ikut emosi hingga akhirnya terjadi pengeroyokan dan pemb*nuh*n itu. Dari tujuh tersangka kita lakukan tes urin, semuanya negatif untuk n4rk*ba,” kata Wira.
Menurut Wira, dari tujuh tersangka tersebut pihaknya membagi dalam empat klaster. Di mana terdapat klaster yang mengejar, memukul, mengejar memukul dan mencuri HP korban, dan yang terakhir adalah yang menusuk.
“Yang pertama yakni tersangka FN melakukan pengejaran, yang kedua DR melakukan pengejaran. Selanjutnya tiga tersangka yang berperan mengejar korban, memukul korban, yakni FNK, RRGB dan AEL.
Lalu tersangka yang mengejar korban, memukul, dan mengambil HP korban, yaitu tersangka SS. Dan yang terakhir yakni tersangka yang melakukan mengejar, memukul, dan menikam korban, menusuk korban, yaitu EYR,” ungkap Wira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pemb*nuh*n sesuai dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana Undang-Undang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan sesuai dengan KUHP dengan ancaman penjara pidana maksimal 7 tahun.
