Kasus viral yang menyeret sebuah mobil Toyota Alphard hitam dan seorang petugas keamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus memunculkan fakta-fakta baru. Setelah video cekcok yang beredar luas memicu perhatian publik, polisi akhirnya mengungkap identitas kendaraan yang sebenarnya.
Hasil penyelidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa pelat nomor yang terpasang pada mobil mewah tersebut ternyata bukan identitas asli kendaraan.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memastikan pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan Toyota Alphard itu merupakan pelat palsu setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan.
“Identitas kendaraan nomor register asli B 97 ELI. Pengemudi atau pelanggar mobil Alphard identitasnya Brigadir Raka Putra Wibawa sudah dimintai klarifikasi keterangan,” kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).
Dipakai untuk Hindari Ganjil Genap
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi meminta klarifikasi terhadap pengemudi sekaligus memeriksa dokumen kendaraan beserta nomor rangka dan nomor mesin.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Brigadir Raka Putra Wibawa mengakui alasan menggunakan pelat nomor palsu.
“(Pakai pelat palsu) untuk menghindari ganjil genap,” ucap Ojo.
Pemeriksaan juga memastikan bahwa Toyota Alphard tipe 2.5 G A/T keluaran 2014 itu bukan kendaraan dinas kepolisian.
Mobil tersebut diketahui terdaftar atas nama seorang warga berinisial Dr. EHP yang berdomisili di Kota Tangerang, Banten.
Meski menggunakan pelat nomor palsu, polisi memastikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli kendaraan tetap dimiliki oleh pengemudi.
“Saat diperiksa, pelat nomor tidak sesuai, tetapi STNK asli ada, STNK palsu tidak ada, hanya pelat palsu dan sudah disita,” ujar Ojo.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang pada Alphard tersebut sebenarnya merupakan identitas milik sebuah mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik.
Dijatuhi Tilang Dua Pelanggaran Sekaligus
Tidak berhenti pada pengungkapan identitas kendaraan, kepolisian juga langsung menjatuhkan sanksi kepada pengemudi Alphard atas pelanggaran yang dilakukan.
Brigadir Raka dikenai dua pasal sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Melakukan penindakan dengan tilang dua pasal. Pelanggaran yang dilakukan adalah menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan,” ucap Ojo.
Pasal pertama yang dikenakan adalah Pasal 287 ayat (2) mengenai pelanggaran terhadap Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Selain itu, Brigadir Raka juga dijerat Pasal 280 UU LLAJ karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, dengan ancaman hukuman yang sama, yakni pidana penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
