Meningkatnya penggunaan sepeda listrik sebagai sarana transportasi turut memunculkan tantangan baru di jalan raya. Pasalnya, masih banyak sepeda listrik yang digunakan di jalan umum, meski kendaraan tersebut diperuntukkan bagi area tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya maupun pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang berencana memperketat pengawasan serta penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan penggunaan sepeda listrik memiliki aturan yang harus dipatuhi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum.
Menurut Fery, langkah awal yang dilakukan bukan hanya penindakan, melainkan mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami aturan dan risiko keselamatan di jalan.
“Pelaksanaan ini nantinya melalui langkah-langkah preventif, antara lain edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Fery.
Bagi kepolisian, persoalan sepeda listrik bukan sekadar tentang pelanggaran aturan, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan. Terlebih, Kabupaten Tangerang masih menghadapi tantangan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.
Karena itu, Satlantas Polresta Tangerang juga memperkuat berbagai program keselamatan, mulai dari peningkatan pengawasan kendaraan, penertiban angkutan barang khususnya truk sumbu tiga, hingga pembinaan generasi muda melalui program Polisi Cilik (Pocil).
Upaya tersebut tidak dapat berjalan sendiri. Polisi menilai keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, komunitas, hingga masyarakat menjadi kunci menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder diperlukan dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” kata Fery.
Keberadaan sepeda listrik memang menjadi bagian dari perkembangan transportasi modern. Namun, kemudahan mobilitas tetap harus berjalan beriringan dengan kesadaran keselamatan. Sebab, satu keputusan kecil di jalan raya dapat menentukan keselamatan banyak orang.
Melalui edukasi dan penertiban yang dilakukan, Polresta Tangerang berharap masyarakat semakin memahami bahwa jalan umum bukan tempat untuk menguji risiko, melainkan ruang bersama yang harus digunakan secara aman dan bertanggung jawab.
