Ardhito Pramono Gugat Sony Music, Soal Royalti Karya!

Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia ke pengadilan!

Musisi Ardhito Rifqi Pramono melayangkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya.

Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan didaftarkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan adanya perkara tersebut.

“Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat,” kata Sunoto kepada awak media, Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara ini tercatat dengan nomor register 577/Pdt.G/2026, dengan pokok gugatan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu antara Ardhito dan Sony Music.

Adapun yang dipermasalahkan adalah dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban Sony Music dalam mengumpulkan serta mendistribusikan royalti atau hak ekonomi dari karya milik Ardhito.

Sunoto menjelaskan, “Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat.”

Untuk menangani perkara tersebut, majelis hakim juga telah ditunjuk. Nantinya, pada sidang perdana, kedua pihak akan terlebih dahulu diupayakan untuk menempuh proses mediasi.

“Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” ungkap Sunoto.

Sidang perdana perkara Ardhito Pramono melawan Sony Music ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui persidangan maupun secara elektronik.

Sunoto pun mengatakan, “Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat.”

Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di pengadilan. Kita tunggu bagaimana kelanjutan gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *