Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Banten, tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan seorang pelajar SMP berinisial AH (15).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian pergelangan tangan dan harus mendapatkan penanganan medis.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Icuk Tulus, mengatakan pihak kepolisian telah mengantongi identitas kedua terduga pelaku. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian dan pengejaran untuk menangkap keduanya.
Icuk menyampaikan keterangan tersebut di Tangerang pada Kamis (20/8/2026).
“Identitas pelaku sudah kami kantongi, dan tim di lapangan sedang melakukan pengejaran untuk penangkapan,” kata Icuk.
Ia menjelaskan peristiwa pembacokan terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Munjul, Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan saksi, korban yang merupakan siswa SMP Negeri 4 Solear awalnya hendak menonton siaran langsung aksi tawuran melalui Instagram. Namun, korban kemudian mendatangi lokasi kejadian.
“Di tengah jalan kendaraan yang ditumpangi korban mendadak mogok. Saat itulah ia menjadi sasaran penyerangan oleh orang tidak dikenal dari salah satu kelompok sekolah yang terlibat tawuran,” ujarnya.
Akibat penyerangan tersebut, AH mengalami luka bacok serius pada pergelangan tangan kiri hingga hampir putus.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Tigaraksa dan telah menjalani operasi untuk menangani luka yang dialaminya.
Icuk mengatakan polisi belum dapat memastikan apakah kedua terduga pelaku berasal dari kalangan pelajar atau bukan karena penyidikan masih berlangsung.
“Sementara untuk status pelaku, apakah dari kalangan pelajar atau bukan, kami belum dapat memastikannya dan masih dalam tahap pengembangan,” katanya.
Polisi sejauh ini mengamankan satu barang bukti berupa tas milik korban yang masih terdapat noda darah.
“Untuk barang bukti baru diamankan sebuah tas milik korban yang masih ada noda darahnya,” ujarnya.
Icuk mengimbau orang tua dan pihak sekolah memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, agar tidak mudah terprovokasi konten kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan.
