89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Tutup, Ini Penyebabnya

Sebanyak 89 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi salah satu syarat wajib operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Seluruh SPPG yang belum memenuhi ketentuan tersebut diberi batas waktu hingga Senin (10/8/2026). Apabila hingga tenggat yang ditentukan belum mengantongi SLHS, izin operasionalnya akan dicabut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Gizi Nasional terdapat 312 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, baru 155 SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.

“Dari 312 SPPG yang ada di Kabupaten Tangerang, baru 155 yang telah memiliki SLHS,” ujar Hendra, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan, sebanyak 68 SPPG saat ini masih dalam proses pengurusan sertifikat, sedangkan 89 SPPG lainnya belum menunjukkan progres pengajuan sama sekali.

Menurut Hendra, kepemilikan SLHS merupakan persyaratan wajib bagi setiap SPPG. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah memenuhi sejumlah ketentuan, seperti minimal 50 persen petugas memiliki sertifikat penjamah makanan, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, serta memenuhi hasil pemeriksaan laboratorium.

“Jadi, dari total 312 SPPG, sebanyak 155 sudah memiliki SLHS, 68 sedang dalam proses pengurusan, dan sisanya 89 belum atau tidak mengurus,” katanya.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menegaskan SPPG yang tidak memiliki maupun tidak berupaya mengurus SLHS berpotensi dikenai sanksi penutupan permanen.

“SPPG yang sama sekali belum ada progres, atau sudah lama beroperasi tetapi belum mengurus SLHS, sangat mungkin dikenakan penutupan permanen,” ujar Priyo.

Meski demikian, ia mengakui proses penerbitan SLHS masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan petugas sanitasi, pelatihan penjamah makanan dan keamanan pangan, kelengkapan administrasi, hingga hasil uji laboratorium yang belum memenuhi standar sehingga harus diperbaiki.

“Petugas sanitasi masih terbatas. Selain itu, ada hasil pemeriksaan laboratorium yang belum sesuai sehingga harus diperbaiki terlebih dahulu. Masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi oleh SPPG,” jelasnya.

Priyo mengingatkan, apabila 89 SPPG tersebut benar-benar ditutup, dampaknya akan sangat besar terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, satu SPPG mampu melayani hingga 3.000 porsi makanan per hari. Artinya, sekitar 267 ribu siswa berpotensi tidak lagi menerima layanan MBG.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan seluruh dapur MBG atau SPPG wajib memiliki SLHS. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan syarat mutlak, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

“Kami beri kesempatan sampai 10 Agustus. SLHS bukan sekadar syarat administrasi, tetapi syarat mutlak. Kalau tidak memenuhi, operasional akan ditutup permanen,” tegas Sudaryono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *