Perselisihan yang terjadi secara berulang dalam rumah tangga menjadi salah satu alasan yang banyak ditemukan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Dalam periode 2 Januari hingga 12 Agustus 2026, tercatat sebanyak 5.124 perkara perceraian yang melibatkan pasangan suami istri dari Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 3.314 perkara atau sekitar 64,7 persen berasal dari Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, 1.451 perkara atau 28,3 persen tercatat berasal dari wilayah Tangerang Selatan.
Dari total 5.124 perkara yang masuk, sebanyak 4.765 perkara telah selesai melalui proses persidangan dan telah diputus oleh pengadilan. Adapun 359 perkara lainnya masih menjalani tahapan persidangan di PA Tigaraksa.
“Sejak 2 Januari sampai 12 Agustus 2026, kami telah menangani 5.124 perkara perceraian. Sebanyak 4.765 perkara sudah keluar putusan, sementara 359 perkara masih dalam proses,” kata Yasmita kepada Wartawan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Yasmita, berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan, persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor dominan yang memicu perceraian. Dalam sejumlah perkara, masalah ekonomi tersebut berkaitan dengan kebiasaan bermain judi online (judol).
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus hingga berujung pada gugatan atau permohonan perceraian.
“Yang paling banyak diawali perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Mereka berselisih karena masalah ekonomi, yang dalam sejumlah kasus diawali judi online, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, Kecamatan Cikupa menjadi daerah dengan perkara perceraian terbanyak di Kabupaten Tangerang, yakni mencapai 277 kasus.
Sementara di Tangerang Selatan, perkara perceraian terbanyak tercatat di Kecamatan Pamulang dengan 368 kasus.
“Kalau Kabupaten Tangerang, terbanyak di Cikupa dengan 277 kasus. Kalau Tangerang Selatan, terbanyak di Pamulang dengan jumlah 368 kasus,” pungkasnya.
