Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan lambang daerah. Usulan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan filosofi serta identitas visual Kabupaten Tangerang dengan penetapan sejarah baru hari jadi kabupaten, yaitu 13 Oktober 1632.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menjelaskan, perubahan lambang daerah diajukan agar setiap simbol yang digunakan dapat menggambarkan jati diri, sejarah, serta perkembangan Kabupaten Tangerang saat ini secara lebih tepat.
“Perubahan logo ini insya Allah nanti akan dibahas lagi oleh teman-teman Dewan bersama Pansus dan juga bersama OPD terkait. Arti-artinya semua akan dibahas kembali supaya menyesuaikan dengan identitas daerah, sejarah, dan perkembangan saat ini,” ujarnya, Selasa (15/9).
Rencana perubahan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Tangerang. Meski demikian, para anggota dewan meminta agar perubahan lambang dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek sejarah, filosofi, budaya, hingga aspirasi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, mengatakan perubahan lambang tidak akan mengubah bentuk utama logo yang selama ini dikenal masyarakat. Penyesuaian lebih banyak menyangkut jumlah atau simbol tertentu yang memiliki makna dan dikaitkan dengan tanggal, bulan, serta tahun Hari Jadi Kabupaten Tangerang.
“Tidak mengubah bentuk. Tidak terlalu banyak, tidak terlalu signifikan. Hanya jumlah-jumlah yang melambangkan filosofi hari lahir saja yang ditambah dan diubah,” kata Amud.
Menurut dia, penyesuaian tersebut diperlukan agar lambang daerah tidak lagi menggunakan filosofi yang mengacu pada penetapan hari jadi sebelumnya. Setiap unsur angka dalam lambang nantinya akan diselaraskan dengan Hari Jadi Kabupaten Tangerang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
“Misal susunan benteng yang jumlahnya sekian, ini harus disesuaikan dengan tanggal dan bulan serta tahun hari jadi Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah unsur kapas. Jumlah kapas dalam rancangan lambang baru akan dikaitkan dengan bulan Oktober sebagai bulan kelahiran Kabupaten Tangerang.
“Tadi misalnya 10 buah kapas, artinya tentu disesuaikan dengan bulan Oktober dengan 10. Dan 13 lambang lainnya, ini disesuaikan,” jelas Amud.
Selain penyesuaian jumlah simbol, terdapat pula unsur baru yang disebut masuk dalam rancangan lambang daerah, yakni topi atau peci yang terbuat dari bambu. Unsur tersebut tidak terdapat pada lambang lama.
“Hanya saja tadi memang sepertinya ada penambahan dari peci bambu. Itu mungkin yang di lambang lama tidak ada, di lambang baru ini sepertinya ada,” tuturnya.
Amud menegaskan, perubahan tersebut pada prinsipnya merupakan penyelarasan identitas, bukan penghapusan karakter lama Kabupaten Tangerang. Bentuk utama lambang, termasuk unsur benteng yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas visual daerah, tetap dipertahankan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Partai Demokrat, Ubay, dalam pandangan umumnya menyatakan dapat menerima Raperda tentang Lambang Daerah untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, Fraksi Demokrat mengingatkan agar perubahan lambang memiliki dasar yang kuat secara hukum, historis, filosofis, dan sosiologis. Hal itu dinilai penting karena lambang daerah bukan sekadar gambar administratif, melainkan simbol yang merepresentasikan sejarah, nilai, dan karakter masyarakat Kabupaten Tangerang.
Fraksi Demokrat juga meminta agar kajian terhadap setiap unsur lambang melibatkan sejarawan, budayawan, akademisi, serta masyarakat. Dengan demikian, makna setiap simbol tidak hanya berasal dari tafsir pemerintah, tetapi memiliki dasar yang dapat diterima sebagai identitas bersama.
Bahkan, Fraksi Demokrat mengusulkan agar proses perancangan lambang daerah dilakukan melalui sayembara terbuka dengan tetap mempertahankan unsur sejarah dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
“Pembaharuan harus dilakukan untuk menyelaraskan lambang dengan Hari Jadi Kabupaten Tangerang, bukan untuk menghilangkan seluruh identitas yang telah hidup di tengah masyarakat,” demikian pandangan Fraksi Demokrat.
Senada, Rapiudin Akbar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai lambang daerah merupakan representasi jati diri, sejarah, budaya, karakter, semangat persatuan, serta cita-cita masyarakat Kabupaten Tangerang.
“PKB mendukung pembahasan Raperda Lambang Daerah dilanjutkan, dengan catatan substansinya tetap memperhatikan aspek filosofis, historis, sosiologis, serta aspirasi masyarakat,” katanya.
