Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanah urug ilegal berinisial RD dan DL. Keduanya ditangkap di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Juli 2026.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026. Dalam kegiatannya, para pelaku menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau tanpa dilengkapi izin resmi.
“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul,” ujar Kombes Maruli pada Minggu, 27 September 2026.
Maruli menjelaskan tanah urug hasil penambangan dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik.
Polisi menyita barang bukti satu unit ekskavator jenis bucket merek Kobelco warna hijau, surat keterangan jam kerja alat berat ekskavator sebanyak 4 lembar, dan beberapa barang lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” kata Maruli.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta melaporkan bila menemukan kegiatan penambangan ilegal.
“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.
Selain itu, Polda Banten juga menyelidiki tiga lokasi tambang batubara ilegal di Kabupaten Lebak dengan total lima lubang tambang yang tersebar di tiga tempat berbeda. Kabid Humas Polda Banten menyatakan kegiatan tersebut masih dalam penyelidikan dan telah mengamankan sejumlah barang bukti alat penggalian seperti jack hammer, blower, dan peralatan evakuasi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan di tiga lokasi tersebut,” kata Kombes Maruli.
Polisi mendeteksi lubang tambang di lokasi pertama berjumlah dua lubang dengan kedalaman sekitar 20 meter, lokasi kedua satu lubang sedalam 40 meter, dan lokasi ketiga dua lubang dengan kedalaman mencapai 50 meter.
Ketiga lokasi tambang batu bara di Lebak itu diduga beroperasi secara manual sejak Mei hingga Agustus 2026.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan guna mengusut keterlibatan para pemilik lubang dan pihak terkait,” ujar Maruli.
