Pelarian MIM (28), pria yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan, berakhir di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
MIM diamankan polisi pada Selasa (29/9/2026), setelah aparat melakukan penyelidikan selama beberapa pekan terkait kasus yang terjadi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pakaian, ulekan dan telepon seluler.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menelusuri keberadaan MIM.
“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Garut, Jawa Barat, beserta beberapa barang bukti seperti pakaian, ulekan dan alat komunikasi handphone,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
MIM kini menjalani proses hukum untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan aksi kekerasan dan pencurian tersebut.
Permintaan Pinjaman Rp12 Juta Berujung Perselisihan
Di balik perkara tersebut, polisi menemukan dugaan persoalan pribadi antara MIM dan korban.
Korban diketahui merupakan WNA asal Korea Selatan berinisial NST (62).
Hubungan keduanya bukan sekadar antara dua orang yang saling mengenal. Polisi menyebut NST masih memiliki hubungan keluarga dengan MIM karena korban menikah dengan bibi pelaku.
Persoalan kemudian muncul ketika MIM disebut meminta pinjaman uang sebesar Rp12 juta kepada korban.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi. Polisi menduga penolakan itu membuat MIM sakit hati hingga kemudian melakukan aksi kekerasan.
“Motif sementara pelaku melakukan atau melancarkan aksinya tersebut dikarenakan motif sakit hati kepada korban. Dan kebetulan korban dengan pelaku ini masih ada ikatan saudara karena korban ini menikahi bibi dari pelaku tersebut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, polisi juga menyebut uang yang diambil dari rumah korban kemudian digunakan MIM untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Masuk Rumah, Ambil Ulekan, Korban Diserang
Peristiwa yang menjadi perkara tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026).
Saat itu, MIM diduga masuk ke rumah NST tanpa diketahui penghuni.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku disebut mengambil sebuah ulekan.
Alat tersebut kemudian diduga digunakan untuk menyerang NST.
Serangan itu mengenai kepala korban dan menyebabkan luka serius. NST kemudian harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Akibatnya, korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan. Ketika itu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban dan mengambil sejumlah uang yang ada di dalam lemari korban dengan nominal sekitar Rp100 juta,” ucap Syaiful.
Uang Sekitar Rp100 Juta Ikut Dibawa
Selain dugaan kekerasan terhadap korban, polisi menyebut terdapat uang tunai dalam jumlah besar yang hilang dari rumah tersebut.
Sekitar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari korban diduga diambil MIM setelah menyerang NST.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Penyelidikan berlangsung selama beberapa pekan hingga akhirnya MIM diketahui berada di Garut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan pada 29 September 2026.
Dengan diamankannya MIM, polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan penggunaan uang yang diduga dibawa dari rumah korban.
